Rabu, 26 Agustus 2015

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional


A. Sejarah Gerakan

Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.

Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai 'makanan meriam'. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.

Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan waktunya untuk merawat orang yang terluka. Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.

Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir DeSolferino).

Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
·    Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
·    Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.

Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
1. Gustave Moynier
2. dr. Louis Appia
3. dr. Theodore Maunoir
4. Jenderal Guillame-Hendri Dufour

Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi KomiteTetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu jenderal Guillame Henri Dufour.

Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover,dan Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman. Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.

Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan.

Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.




B. Komponen Gerakan

Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April 1919,Cannes, Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan.”

Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negaranegara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk 'memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.' Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).

Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.Modul I
4Gerakan dan HPI / Modul I
International Committee of the Red Cross
Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta menerima perlindungan dan pertolongan. Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan
ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta gerakan. ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.

Perhimpunan Nasional
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
Ø  Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
Ø  Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
Ø  Diakui oleh Pemerintah Negaranya
Ø  Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
Ø  Bersifat mandiri
Ø  Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
Ø  Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
Ø  Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
Ø  Menyetujui statuta Gerakan
Ø  Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI

Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

Statuta Gerakan
Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa.

Statuta ICRC
ICRC menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
Ø Melindungi dan mempromosikan penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik
Ø bersenjata;
Ø Mengakui semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang  tercantum dalam statuta gerakan;
Ø Mengemban tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
Ø Menyediakan perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasanya sebagai penengah netral
Ø kepada militer dan korban sipil dari konflik bersenjata.· Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
Ø Melaksanakan mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.
Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi sebagai berikut:
lBertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
lMemberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
lMempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
lMengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik
bersenjata.

Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua  perhimpunan nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.


Referensi
1.  International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva
2.  International Committee of the Red Cross, 1998, Mengenal Lebih Jauh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC, Geneva.
3. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.



Palang Merah Internasional


Pada tahun 1859 terjadi perang antara pasukan Perancis dan Italia melawan Austria di Solferino Italia Utara, maka tercetuslah gagasan Henry Dunant untuk memberikan pertolongan bagi para korban perang. Kemudian dari pengalaman dalam menolong tersebut  maka dituangkanlah dalam buku yang berjudul “ Un Memory de Solverino “ atau Kenangan Solverino yang ditulisnya pada tahun 1862.

Buku tersebut  berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan akibat perang dan mengusulkan agar segera dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung disebuah lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang – orang yang terluka dimedan perang. Dan inilah yang menjdai cikal bakal lahirnya gerakan palang merah.

Tokoh – tokoh Palang Merah Dunia :
1.      Jean Henry Dunant ( Bapak Palang Merah Dunia )
o   Lahir 8 Mei 1828 di Jenewa swiss.
o   1857 penerbitan bukunya tentang kekejaman perbudakan
o   1862 menerbitkan buku “ Un Memory De solverino “ ( kenangan solverino ) dan ia dijuluki orang berbaju putih
o   Tahun 1901 mendapat Nobel perdamaian
o   Meninggal pada tanggal 30 Oktober 1910 di Heeden Swiss

2.      DR. APPIA, G.L. DUGOUR, DR.MAUNOIR, G.MOYNIER
Berlima dengan Henry Dunant membentuk suatu komite lima pada tahun 1863. mereka merintas terbentuknya Komite Internasional Palang Merah ( ICRC ).
Pada konferensi diplomatik I tahun 1863 mengesahkan organisasi Palang Merah, dengan lambang Palang merah diatas dasar putih, yang berarti : Pelindung bagi para petugas, penolong dimedan perang.
Latar belakang dipakainya bendera Swiss dibalik warna untuk lambang Palang Merah :
       Menghoramati pemerintah negara Swiss
       Pelopor pendiri palang Merah adalah warga negara Swiss
       Agar Palang Merah netral karena negara Swiss adalah negara netral.

3.      FLORENCE NIGTINGALE
o   Lahir  di Benostrad Inggris 12 Mei 1820
o   Perintis pendidikan keperawatan bersama Ny. Elisabet Fry
o   Merawat korban perang KRIM
o   Merawat korban wabah di Scutary dan dijuluki “ The Lady With The Lamp “.
o   Pendirian sekolah perawat “ Nigtingale Found “
o   1883 mendapat “ The Royal Red Cross “
o   1907 mendapat “ Order Of Mert “
o   Meninggal 3 Agustus 1900n di Inggris

Organisasi Palang Merah

1.      KOMITE PALANG MERAH INTERNASIONAL ( ICRC )
Komite Palang Merah Internasional ( ICRC ) merupakan lembaga netral, didirikan pada tahun 1863 sebagai  pelindung prinsip Palang Merah, Pengerak Palang Merah, dan peletak dasar konverensi Jenewa, berkedudukan di Swiss.

2.      LIGA PERHIMPUNAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
Didirikan tanggal 5 Mei 1919 saat konverensi kesehatan internasional di Cannes Perancis atas prakarsa Mr. Henry P davidson. Liga i9ni adalah gabungan Palang Merah Internasional yang menangani masalah kesehatan, pencegahan penyakit, dan mengurangi penderitaan manusia.
Susunan tertinggi adalah General Assembly ( majelis umum yang bersidang 2 tahun sekali), Eksekutif Council ( badan pelaksana yang terdiri atas 16 perhimpunan negara ). Dana berasal dari iuran anggota dan sumbangan sukarela.

Tujuan : Menciptakan, mendorong, mengusahakan, dan menyebarluaskan kegiatan.
Motto : “Inter Arma Caritas”( Bantuan Diantara Pertikaian ), ‘Perhumanitatem et Pacem” ( Perdamaian Melalui Kemanusiaan ), “Siamo Tutti Fratelli“ ( kita semua adalah saudara / mereka adalah saudaraku )
Liga berkedudukan di Jenewa sejak tahun 1939, dan pada tahun 1983 berubah nama menjadi LPPM & BSM.
PMI diterima menjadi anggota yang ke 68 tanggal 16 Oktober 1950.

PRINSIP – PRINSIP DASAR PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH

1.      KEMANUSIAAN ( Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama, dan perdamaian abadi bagi sesama manusia )
2.      KESAMAAN ( semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah )
3.      KENETRALAN ( tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama, dan ideologi )
4.      KEMANDIRIAN ( gerakan ini bersifat mandiri, membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan dan menaati peraturan negaranya )
5.      KESUKARELAAN ( gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela yang tidak didasari untuk mencari keuntungan )
6.      KESATUAN ( didalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang )
7.      KESEMESTAAN ( gerakan ini bersifat semesta, setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama  dalam menolong sesama manusia )
Ketujuh prinsip dasar ini disahkan dalam konferensi internasional ke XX di Wina tahun 1965.


Palang Merah Indonesia ( PMI )

A.    SEJARAH PMI
1.  Masa Penjajahan
Sebelum perang dunia II yaitu pada tanggal 21 Oktober 1873 pemerintah kolonial Belanda mendirikan NERKAI ( Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ), yang kemudian dibubarkan pada pendudukan Jepang.
Tahun 1932  Dr. RCL senduk dan Dr. Bahder Djohan merancang pendirian Palang Merah Indonesia akan tetapi ditolak oleh Belanda. Pada tahun 1940 diusulkan lagi ke konperensi nerkai tapi tetap ditolak.
2.   Masa Pendudukan Jepang
Pada masa kedudukan Jepang yaitu tahun 1942 – 1944 usulan pendirian Badan palang Merah nasional tetap ditolak.
3. Masa Kemerdekaan
Tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno memerintahkan membentuk badan palang merah nasional. Atas perintah tersebut maka pada tanggal 5 September 1945 menteri kesehatan Dr. Buntaran Martoatmojo membentuk panitia lima yang terdiri dari :
Ketua              : dr. R. Mochtar
Penulis             : dr. Bahder Djohan
Anggota          : dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala

Pada tanggal 17 September 1945 panitia 5 berhasil menyusun Pengurus Besar PMI yang pertama dan yang menjadi ketua umum adalah Moh. Hatta.
Pada tanggal 27 September 1945 atas ijin tuan A.S. Alatas, kantor pindah ke jln. Ryswijk dari yang sebelumnya di Departemen Kesehatan jl. Surya No.1 Jakarta.

Pada Kongres I ( 16 – 17 Oktober 1946 ) markas pindah ke Jogyakarta
Pada Kongres II ( 13 – 14 November 1948 ) di Jogyakarta diputuskan tanggal 17 September 1945 sebagai hari lahir PMI.

Peristiwa Penting :
? 16 Januari 1950 pemerintah mengesahkan PMI dengan Keputusan Pemerintah No.25/ 1950
? 15 Juni 1950 PMI diakui oleh ICRC dengan SK No. 392
? 16 Oktober 1950 PMI diterima menjadi anggota Liga Internasional Palang Merah dengan keanggotaan No. 68
? 20 Mei 1950 Nerkai menyerahkan RS. Kedung Halang ke PMI yang sekarang dikenal dengan nama RSU PMI Bogor.

B.     ORGANISASI PMI
1.      Azas                : Pancasila
2.      Landasan         : UUD 1945
3.      Prinsip             : 7 Prinsip Palang Merah ( yang disahkan pada konverensi internasional Palang Merah ke -20 di Wina Austria tahun 1965 dan disahkan oleh Munas ke -14 tahun 1986 ) 
4.      Susunan Organisasi PMI
a.    Pusat           : ( Ka. Umum, Ketua I-V, Sekjen, Bendahara, Anggota ) 17 sampai 23 orang
b.   Daerah        : ( Ketua, Waka I – IV, SekJen, Bendahara, Anggota ) 11 sampai 19 orang
c.    Cabang       : ( Ketua, Waka I – IV, SekJen, Bendahara, Anggota ) 9 sampai 15 orang
d.   Ranting       : ( Ketua, Waka, SekJen, Bendahara, Anggota ) 5 sampai 11 orang


Code of Conduct dan Saver Acces

A.    CODE OF CONDUCT
Code of conduct atau kode perilaku adalah Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan. Kesepuluh kode tersebut adalah :
1.         Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama.
2.         Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun perbedaan dalam bentuk apa pun.
3.         Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama.
4.         Tidak menjadi alat kebijakan pemerintah luar negeri.
5.         Menghormati kebiasaan dan adat istiadat.
6.         Membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat.
7.         Melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana.
8.         Bantuan yang diberikan hendaknya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari.
9.         Bertanggung-jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan.
10.     Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, harus memandang korban sebagai manusia yang bermartabat.


B.     SAFER ACCESS
Safer access Kerangka kerja yang disusun agar pemberi bantuan dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap populasi yang terkena dampak konflik dan dapat bekerja lebih aman dalam situasi konflik. Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi konflik.
1.         Keamanan pemberi bantuan (mis, PMI) dalam konflik
2.         Dasar Hukum dan Kebijakan Gerakan
Dasar Hukum Internasional meliputi :
A.  Konvensi Jenewa (1949)
I.    Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat
II.  Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut
III. Melindungi para tawanan perang
IV. Melindungi penduduk sipil
B.   Protokol Tambahan (1977)
Protokol I           Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata internasional
Protokol II         Memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata non-internasional
Protokol III        (2005) Pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan
Dasar Hukum Nasional meliputi :
3.         Tujuh Pilar
Adalah “Pedoman/ acuan yang efektif untuk menciptakan kesadaran personal pemberi bantuan pada semua tingkat tentang berbagai hal penting yang harus dipertimbangkan pada saat akan memberikan perlindungan maupun bantuan bagi para korban konflik”. Ketujuh pilar itu meliputi :
a.       Penerimaan terhadap Organisasi
b.      Penerimaan terhadap Individu dan Tingkah Laku Pribadi
c.        Identifikasi
d.      Komunikasi Internal
e.       Komunikasi Eksternal
f.       Peraturan Keamanan
g.      Tindakan Perlindungan