A. Sejarah
Gerakan
Perang
Solferino
Pada
tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan
rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit
antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16
jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban
tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya
prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok
yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung
pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan
orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan
kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.
Mereka hanya dianggap sebagai 'makanan meriam'. Ribuan mayat tumpang tindih
dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat
tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat
seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada
akhirnya dimenangkan oleh Perancis.
Akibat
perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry
Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 1910) yang kebetulan
lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan
bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat
pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu
dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan
tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan
waktunya untuk merawat orang yang terluka. Ribuan orang yang terluka tanpa
perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak
mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya
sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo
tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para
sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
Komite
Internasional
Sekembalinya
Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya
di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk
menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku
dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu
diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un
Souvenir DeSolferino).
Buku
itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
·
Perlunya mendirikan perhimpunan
bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang
terluka pada waktu perang.
·
Perlunya kesepakatan
internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan
orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.
Selanjutnya
Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan
juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu
segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan
dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant,
termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva
Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan
idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata,
160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga
ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk
memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
1.
Gustave Moynier
2.
dr. Louis Appia
3.
dr. Theodore Maunoir
4.
Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun
Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk
menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama
menjadi KomiteTetap Internasional untuk Pertolongan
Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu
jenderal Guillame Henri Dufour.
Pada
bulan Oktober 1863, Komite Tetap
Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka,
atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional
pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Baden,
Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia,
Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover,dan Hutenberg). Beberapa
Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman. Adapun hasil
dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari
sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya
nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau
ICRC (International
Committee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi
pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.
Pada
akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant untuk membentuk
perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan Beberapa
perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah konferensi
internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia.
Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin,
Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional
atau Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya,
dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik
yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara
dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah
rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut
dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di
medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern.
Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi
prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan
status netral pada prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu
personil kesehatan.
B. Komponen Gerakan
Liga Perhimpunan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada
akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi
rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang
miskin dan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu.
Perang tersebut sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara
perhimpunan Palang Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat
menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison,
Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi
internasional medis (April 1919,Cannes, Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan
palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga
bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah
penyakit dan mengurangi penderitaan.”
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian
secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang
Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei
1919 dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negaranegara yang telah
sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk 'memperkuat dan menyatukan
aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan
pembentukan perhimpunan baru.' Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan
dan mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas
permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah
nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau
IFRC (International
Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).
Selanjutnya,
baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan”
saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan
mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.Modul I
4Gerakan dan HPI / Modul I
International Committee
of the Red Cross
Sebagai
sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral
antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata
Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus
kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban
kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta menerima
perlindungan dan pertolongan. Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional
maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan
ICRC
didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita
mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh
komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan
internal, ICRC bertindak berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan seperti
tercantum dalam statuta gerakan. ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar
gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan
nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC
bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan
mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan
padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa
konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
Perhimpunan Nasional
Perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang
ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara
yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah
perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa
syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang
baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan
dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
Ø
Didirikan disuatu Negara Peserta
Konvensi Jenewa 1949
Ø
Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM
Nasional di Negaranya
Ø
Diakui oleh Pemerintah Negaranya
Ø
Memakai nama dan lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah
Ø
Bersifat mandiri
Ø
Memperluas kegiatan di seluruh
wilayah
Ø
Terorganisir dalam menjalankan
tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
Ø
Menerima anggota tanpa membedakan
latar belakang
Ø
Menyetujui statuta Gerakan
Ø
Menghormati Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
Federasi Internasional
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan
ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional
atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan
sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan
ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang
HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Statuta Gerakan
Statuta
Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC,
Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928.
Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada
Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC
menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya
beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok
pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan
atas apa yang sudah disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC
harus:
Ø
Melindungi dan mempromosikan
penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan
penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik
Ø
bersenjata;
Ø
Mengakui semua Perhimpunan
Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam statuta gerakan;
Ø
Mengemban tugas yang diberikan
oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
Ø
Menyediakan perlindungan dan
bantuan, dalam kapasitasanya sebagai penengah netral
Ø
kepada militer dan korban sipil
dari konflik bersenjata.· Mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
Ø
Melaksanakan mandat yang dipercayakan
kepadanya oleh Konferensi Internasional.
Statuta Federasi
Statuta
Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi sebagai berikut:
lBertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi
permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
lMemberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang
mungkin memerlukan dan memintanya;
lMempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan
Nasional;
lMengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh
Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di
tempat di mana tidak ada konflik
bersenjata.
Statuta Perhimpunan
Nasional
Setiap
Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda
satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan
memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus
diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh
perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952
tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua perhimpunan
nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan
aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan
pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat
rancangan statutanya sendiri.
Referensi
1. International Committee
of the Red Cross, 1994, Handbook of the
International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva
2. International Committee
of the Red Cross, 1998, Mengenal Lebih Jauh
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC, Geneva.
3. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.