Pada tahun 1859 terjadi perang antara pasukan Perancis dan Italia melawan
Austria di Solferino Italia Utara, maka tercetuslah gagasan Henry Dunant untuk
memberikan pertolongan bagi para korban perang. Kemudian dari pengalaman dalam
menolong tersebut maka dituangkanlah
dalam buku yang berjudul “ Un Memory de Solverino “ atau Kenangan Solverino
yang ditulisnya pada tahun 1862.
Buku tersebut berkisah tentang
kondisi yang ditimbulkan akibat perang dan mengusulkan agar segera dibentuk
satuan tenaga sukarela yang bernaung disebuah lembaga yang memberikan
pertolongan kepada orang – orang yang terluka dimedan perang. Dan inilah yang
menjdai cikal bakal lahirnya gerakan palang merah.
Tokoh – tokoh Palang Merah Dunia :
1.
Jean Henry
Dunant ( Bapak Palang Merah Dunia )
o
Lahir 8 Mei
1828 di Jenewa swiss.
o
1857
penerbitan bukunya tentang kekejaman perbudakan
o
1862
menerbitkan buku “ Un Memory De solverino “ ( kenangan solverino ) dan ia
dijuluki orang berbaju putih
o
Tahun 1901
mendapat Nobel perdamaian
o
Meninggal
pada tanggal 30 Oktober 1910 di Heeden Swiss
2.
DR. APPIA,
G.L. DUGOUR, DR.MAUNOIR, G.MOYNIER
Berlima dengan Henry Dunant membentuk suatu komite
lima pada tahun 1863. mereka merintas terbentuknya Komite Internasional Palang
Merah ( ICRC ).
Pada konferensi diplomatik I tahun 1863
mengesahkan organisasi Palang Merah, dengan lambang Palang merah diatas dasar
putih, yang berarti : Pelindung bagi para petugas, penolong dimedan perang.
Latar belakang dipakainya bendera Swiss dibalik
warna untuk lambang Palang Merah :
−
Menghoramati
pemerintah negara Swiss
−
Pelopor
pendiri palang Merah adalah warga negara Swiss
−
Agar Palang
Merah netral karena negara Swiss adalah negara netral.
3.
FLORENCE
NIGTINGALE
o
Lahir di Benostrad Inggris 12 Mei 1820
o
Perintis
pendidikan keperawatan bersama Ny. Elisabet Fry
o
Merawat
korban perang KRIM
o
Merawat
korban wabah di Scutary dan dijuluki “ The Lady With The Lamp “.
o
Pendirian
sekolah perawat “ Nigtingale Found “
o
1883 mendapat
“ The Royal Red Cross “
o
1907 mendapat
“ Order Of Mert “
o
Meninggal 3
Agustus 1900n di Inggris
Organisasi
Palang Merah
1. KOMITE
PALANG MERAH INTERNASIONAL ( ICRC )
Komite Palang Merah Internasional ( ICRC )
merupakan lembaga netral, didirikan pada tahun 1863 sebagai pelindung prinsip Palang Merah, Pengerak
Palang Merah, dan peletak dasar konverensi Jenewa, berkedudukan di Swiss.
2. LIGA
PERHIMPUNAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
Didirikan tanggal 5 Mei 1919 saat konverensi
kesehatan internasional di Cannes Perancis atas prakarsa Mr. Henry P davidson. Liga i9ni adalah gabungan Palang Merah
Internasional yang menangani masalah kesehatan, pencegahan penyakit, dan
mengurangi penderitaan manusia.
Susunan tertinggi adalah General Assembly (
majelis umum yang bersidang 2 tahun sekali), Eksekutif Council ( badan
pelaksana yang terdiri atas 16 perhimpunan negara ). Dana berasal dari iuran
anggota dan sumbangan sukarela.
Tujuan : Menciptakan, mendorong, mengusahakan, dan
menyebarluaskan kegiatan.
Motto : “Inter Arma Caritas”( Bantuan
Diantara Pertikaian ), ‘Perhumanitatem et Pacem” (
Perdamaian Melalui Kemanusiaan ), “Siamo Tutti Fratelli“ ( kita
semua adalah saudara / mereka adalah saudaraku )
Liga berkedudukan di Jenewa sejak tahun 1939, dan
pada tahun 1983 berubah nama menjadi LPPM & BSM.
PMI diterima menjadi anggota yang ke 68 tanggal 16
Oktober 1950.
PRINSIP
– PRINSIP DASAR PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
1. KEMANUSIAAN ( Palang Merah menumbuhkan saling
pengertian, persahabatan, kerjasama, dan perdamaian abadi bagi sesama manusia )
2. KESAMAAN ( semata – mata mengurangi penderitaan
manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah )
3. KENETRALAN ( tidak memihak atau melibatkan diri
dalam pertentangan politik, kesukuan, agama, dan ideologi )
4. KEMANDIRIAN ( gerakan ini bersifat mandiri,
membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan dan menaati peraturan negaranya )
5. KESUKARELAAN ( gerakan ini adalah gerakan pemberi
bantuan sukarela yang tidak didasari untuk mencari keuntungan )
6. KESATUAN ( didalam suatu negara hanya ada satu
perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang
)
7. KESEMESTAAN ( gerakan ini bersifat semesta, setiap
perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia )
Ketujuh prinsip dasar ini disahkan dalam
konferensi internasional ke XX di Wina tahun 1965.
Palang Merah Indonesia ( PMI )
A.
SEJARAH PMI
1.
Masa Penjajahan
Sebelum perang dunia II yaitu pada tanggal 21
Oktober 1873 pemerintah kolonial Belanda mendirikan NERKAI ( Nederlands Rode
Kruis Afdeling Indie ), yang kemudian dibubarkan pada pendudukan Jepang.
Tahun 1932
Dr. RCL senduk dan Dr. Bahder Djohan merancang pendirian Palang Merah
Indonesia akan tetapi ditolak oleh Belanda. Pada tahun 1940 diusulkan lagi ke
konperensi nerkai tapi tetap ditolak.
2.
Masa Pendudukan Jepang
Pada masa kedudukan Jepang yaitu tahun 1942 – 1944
usulan pendirian Badan palang Merah nasional tetap ditolak.
3. Masa Kemerdekaan
Tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno
memerintahkan membentuk badan palang merah nasional. Atas perintah tersebut
maka pada tanggal 5 September 1945 menteri kesehatan Dr. Buntaran Martoatmojo
membentuk panitia lima yang terdiri dari :
Ketua :
dr. R. Mochtar
Penulis :
dr. Bahder Djohan
Anggota :
dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala
Pada tanggal 17 September 1945 panitia 5 berhasil
menyusun Pengurus Besar PMI yang pertama dan yang menjadi ketua umum adalah
Moh. Hatta.
Pada tanggal 27 September 1945 atas ijin tuan A.S.
Alatas, kantor pindah ke jln. Ryswijk dari yang sebelumnya di Departemen
Kesehatan jl. Surya No.1 Jakarta.
Pada Kongres I ( 16 – 17 Oktober 1946 ) markas
pindah ke Jogyakarta
Pada Kongres II ( 13 – 14 November 1948 ) di
Jogyakarta diputuskan tanggal 17
September 1945 sebagai hari lahir PMI.
Peristiwa Penting :
?
16 Januari
1950 pemerintah mengesahkan PMI dengan Keputusan Pemerintah No.25/ 1950
?
15 Juni 1950
PMI diakui oleh ICRC dengan SK No. 392
?
16 Oktober
1950 PMI diterima menjadi anggota Liga Internasional Palang Merah dengan
keanggotaan No. 68
?
20 Mei 1950
Nerkai menyerahkan RS. Kedung Halang ke PMI yang sekarang dikenal dengan nama
RSU PMI Bogor.
B. ORGANISASI
PMI
1.
Azas :
Pancasila
2.
Landasan : UUD 1945
3.
Prinsip : 7 Prinsip Palang Merah ( yang
disahkan pada konverensi internasional Palang Merah ke -20 di Wina Austria
tahun 1965 dan disahkan oleh Munas ke -14 tahun 1986 )
4.
Susunan
Organisasi PMI
a.
Pusat : ( Ka. Umum, Ketua I-V, Sekjen,
Bendahara, Anggota ) 17 sampai 23 orang
b.
Daerah : ( Ketua, Waka I – IV, SekJen,
Bendahara, Anggota ) 11 sampai 19 orang
c.
Cabang : (
Ketua, Waka I – IV, SekJen, Bendahara, Anggota ) 9 sampai 15 orang
d.
Ranting : (
Ketua, Waka, SekJen, Bendahara, Anggota ) 5 sampai 11 orang
Code of Conduct dan Saver Acces
A.
CODE OF CONDUCT
Code of conduct atau
kode perilaku adalah Etika dan Aturan
Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
Kesepuluh kode tersebut adalah :
1.
Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama.
2.
Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan
ataupun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun perbedaan dalam bentuk apa
pun.
3.
Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik
dan agama.
4.
Tidak menjadi alat kebijakan pemerintah luar negeri.
5.
Menghormati kebiasaan dan adat istiadat.
6.
Membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat.
7.
Melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen
bencana.
8.
Bantuan yang diberikan hendaknya untuk mengurangi
kerentanan terhadap bencana di kemudian hari.
9.
Bertanggung-jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang
memberi kita bantuan.
10. Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, harus memandang korban
sebagai manusia yang bermartabat.
B.
SAFER ACCESS
Safer access Kerangka kerja yang disusun agar pemberi bantuan dapat
memiliki akses yang lebih baik terhadap populasi
yang terkena dampak konflik dan dapat bekerja lebih aman
dalam situasi konflik. Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi
organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi konflik.
1.
Keamanan
pemberi bantuan (mis, PMI) dalam konflik
2.
Dasar
Hukum dan Kebijakan Gerakan
Dasar Hukum Internasional meliputi :
A. Konvensi Jenewa (1949)
I. Melindungi anggota angkatan
bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat
II. Melindungi anggota angkatan
bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut
III. Melindungi para tawanan perang
IV. Melindungi penduduk sipil
B. Protokol Tambahan (1977)
Protokol I Memperkuat
perlindungan kepada para korban konflik bersenjata internasional
Protokol II Memperkuat
perlindungan kepada para korban konflik bersenjata non-internasional
Protokol III (2005) Pengesahan dan pengakuan Lambang
Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan
Dasar Hukum Nasional meliputi :
3.
Tujuh
Pilar
Adalah “Pedoman/ acuan yang efektif
untuk menciptakan kesadaran personal pemberi bantuan pada semua tingkat tentang
berbagai hal penting yang harus dipertimbangkan pada saat akan memberikan
perlindungan maupun bantuan bagi para korban konflik”. Ketujuh pilar itu
meliputi :
a. Penerimaan terhadap Organisasi
b. Penerimaan terhadap Individu dan
Tingkah Laku Pribadi
c. Identifikasi
d. Komunikasi Internal
e. Komunikasi Eksternal
f. Peraturan Keamanan
g. Tindakan Perlindungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar